27.3 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025
spot_img

    Pasal 47 UU TNI: Sebelumnya 10, kini prajurit bisa tempat 16 kementerian dan lembaga

    Terkait

    PRIORITAS, 21/3/25 (Jakarta): Pada hari Kamis (20/3/25) kemarin, Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebagaimana informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (21/3/25) ini, UU tersebut antara lain mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Diketahui, RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.

    Nah, salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan ialah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Apa itu UU TNI?

    UU TNI merupakan regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi yang dilakukan mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya ualah Pasal 47.

    Diketahui, pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif. Namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 RUU TNI

    Secara khusus, Pasal 47 RUU TNI mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Kementerian/Lembaga dapat ditempati prajurit

    Melalui revisi RUU TNI, berikut ini daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Pertahanan
    3. Sekretariat Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Pertahanan
    3. Kesekretariatan Negara
    4. Badan Intelijen Negara
    5. Badan Siber dan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Badan Narkotika Nasional
    9. Mahkamah Agung
    10. Dewan Pertahanan Nasional. (P-*r/Selvijn R)
    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini