Tonton Youtube BP

Oknum Polisi ditahan Polda NTT terkait dugaan penjualan senjata api

Armin Mandika
23 Oct 2025 14:42
Daerah 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 23/10/25 (Kupang): Seorang oknum polisi berinisial S ditahan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga meminjamkan dua senjata api milik Polda NTT kepada warga di Bali. Oknum tersebut kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (23/10/25).

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang seperti dilansir Gelora.co, Rabu, (22/10/25).

Dijelaskan Henry, kasus ini terungkap setelah Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan penertiban senjata api untuk semua anggota. Pengecekan mengungkap sejumlah senjata api aktif milik Polda NTT dilaporkan hilang.

Selanjutnya Polda NTT langsung membentuk tim satgas untuk melacak keberadaan senjata-senjata tersebut. Henry tidak merinci jenis senjata yang hilang, namun mengungkapkan sekitar empat oknum polisi diduga terlibat dalam penjualan 10 pucuk senjata.

Unuk dua pucuk senjata api yang dijual oleh S berhasil ditemukan di Bali. Temuan ini diketahui setelah diidentifikasi oleh Polda Bali dan dikembangkan oleh Bidang Propam Polda NTT.

“Sejumlah senjata itu hilang pada tahun 2017 dan baru terungkap Oktober 2025 ini,” kata Henry.

Sedangkan Karo Logistik Polda NTT Kombes Aldinan Manurung memastikan 10 senjata yang semula hilang telah ditemukan dan diamankan. Aldinan menambahkan, senjata tersebut dipinjamkan kepada seorang warga negara Indonesia yang berada di Bali.

Adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap motif dan jaringan di balik penjualan senjata api ilegal ini. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x