26.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    OJK: Mulai Januari 2025, mobil dan motor wajib asuransi

    Terkait

    PRIORITAS, 17/7/24 (Jakarta): Lagi ada upaya penarikan uang dari masysrakat. Kali ini bukan pajak, tapi asuransi kendaraan bermotor.

    Seperti disebutkan oleh pihaknOtoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

    Diketahui, TPL merupakan produk asuransi dengan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana dipertanggungkan. Yakni, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

    Sebagaimana dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

    “Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.”

    Sedang disiapkan aturannya

    Dikatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

    “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/24) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

    Ogi mengatakan, praktik wajib asuransi ini telah berlaku di berbagai negara lain.

    “Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

    Bersifat gotong royong

    Ogi melanjutkan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

    Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya ialah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi untuk digunakan setiap kendaraan bermotor.

    “Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

    Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, premi harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

    “Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” kata Ogi Prastomiyono. (P-CNBCi/CNNi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini