
Bangun toleransi dan cegah intoleransi.(Ilustrasi/Pinterest)PRIORITAS, 10/6/26 (Jakarta): Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecaman keras intoleransi dalam bentuk pembubaran kegiatan perkemahan anak dan remaja Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JMAI) di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. PGI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan, melainkan alarm serius bagi perlindungan hak anak dan kebebasan beragama di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (9/6/2026), PGI menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban diskriminasi, intoleransi, maupun kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
PGI menyoroti bahwa sebagian besar peserta kegiatan merupakan anak-anak dan remaja yang mengikuti agenda pembinaan karakter, pendidikan moral, olahraga, dan penguatan nilai-nilai perdamaian.
Menurut PGI, pembubaran kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak dasar anak, termasuk prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk berkumpul, berpartisipasi, bermain, dan bersosialisasi.
Organisasi gereja terbesar di Indonesia itu mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap anak tanpa membedakan agama maupun keyakinannya.
Selain menyangkut hak anak, PGI menilai tindakan intoleransi pada pembubaran kegiatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam pernyataannya, PGI menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak warga negara menjalankan aktivitas sosial maupun keagamaan secara damai. Organisasi tersebut menilai penghentian kegiatan akibat tekanan kelompok tertentu menunjukkan masih rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.
PGI juga mengingatkan bahwa negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, karena hal itu dapat mengancam prinsip persamaan warga negara di depan hukum dan semangat kebinekaan yang menjadi fondasi bangsa.
Menyikapi tindakan intoleransi tersebut, PGI mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang terdampak.
PGI juga meminta Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan intoleransi maupun aparat yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada peserta kegiatan.
Selain itu, PGI mendorong keterlibatan berbagai lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap anak-anak yang terdampak, termasuk menilai kemungkinan dampak psikososial yang ditimbulkan.
Kasus pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar sebelumnya juga menuai perhatian dari berbagai lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai penghentian kegiatan tersebut terjadi setelah adanya penolakan dari kelompok tertentu dan minimnya jaminan keamanan bagi peserta.
Perkemahan yang sedianya berlangsung pada 5–8 Juni 2026 itu diikuti anak-anak dan remaja Ahmadiyah dengan tema perdamaian serta penguatan karakter generasi muda. Namun kegiatan tersebut terpaksa dihentikan pada malam pertama setelah muncul tekanan dari kelompok penolak.
Menutup pernyataannya, PGI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga Indonesia sebagai rumah bersama yang menjamin keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama maupun berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
PGI menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama negara, karena masa depan toleransi dan keberagaman Indonesia ditentukan oleh kemampuan bangsa menjaga hak setiap warga negara secara setara. (P-*r/sm)