PRIORITAS, 20/12/24 (Jakarta): Kenaikan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang, termasuk makanan. Barang-barang mewah termasuk dalam kategori yang paling terpengaruh kebijakan ini.
Berikut adalah daftar makanan mewah yang akan dikenai PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, yaitu:
- Beras Premium
Meskipun beras termasuk kebutuhan pokok yang bebas pajak, beras dengan label premium akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. - Daging Premium
Daging yang sebelumnya bebas dari pajak kini akan dikenakan PPN 12 persen, khususnya untuk daging premium seperti wagyu dan kobe. - Ikan Premium
Jenis ikan seperti salmon dan tuna premium akan terkena PPN 12 persen. Selain itu, hewan air lainnya seperti udang dan kepiting premium juga akan dikenakan pajak.
- Sayur dan Buah Premium
Sayur dan buah-buahan juga akan dikenakan pajak jika memiliki label premium. Dengan tarif PPN 12 persen, harga sayur dan buah premium diperkirakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Itulah sejumlah makanan mewah yang akan dikenai PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Di sisi lain, barang-barang yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat atau termasuk kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN. Karena itu, tidak akan ada perubahan harga pada barang-barang tersebut. (P-Zamir)