PRIORITAS, 25/4/25 (Jakarta): KPK telah memindahkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jakarta pada Kamis (24/4/25).
Ternyata, motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ridwan Kamil.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4/25).
Motor yang disita tersebut berbeda dalam LHKPN. Dalam LHKPN Ridwan Kamil pada 29 Februari 2024 lalu, sebagai laporan akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2023, ia justru mencantumkan kepemilikan motor Royal Enfield Classic 500 Battle Green keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp78 juta.
Motor warna hitam dengan garis
Media juga mendapat kesempatan untuk melihat langsung motor itu di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, pada Jumat (25/4/25). Dari hasil pengamatan, motor tersebut tampak didominasi warna hitam dengan aksen garis berwarna emas.
Motor itu juga dilengkapi dengan saddle bag berwarna coklat yang terpasang di bagian belakang. Petugas KPK di lokasi turut melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi motor masih dalam keadaan baik dan layak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), serta pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mencurigai adanya kerugian negara sekitar Rp 222 miliar dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/4/25). Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti lainnya. (P-*r/Zamir A)