Herly Umbas dan Kajian DOB Minahasa Tengah dari Universitas Indonesia Tahun 2013. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 28/4/25 (Minahasa): Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) di Provinsi Sulawesi Utara dikabarkan belum masuk daftar usulan 341 DOB yang dibahas Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 25 April 2025 lalu.
“Kalau daftar daerah pemekaran itu adalah calon DOB yang sudah ada RUU, saya tidak heran karena Minteng memang belum dibahas,” komentar Sekretaris Panitia Pembentukan Kabupaten Minteng, Herly Umbas kepada wartawan di Kawangkoan, Senin, 28 April 2025.
Namun, apabila daftar nama 341 DOB tersebut berdasarkan data usulan daerah pemekaran yang masuk di Kemendagri dan Komisi II DPR RI, ia menyatakan patut dipertanyakan.
“Apakah berkas usulan pembentukan Minteng tercecer atau hilang, itu yang jadi pertanyaan,” ujar pria yang menyusun proposal awal DOB Minteng yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa pada tahun 2010 ini.
Semua syarat sudah dipenuhi
Didampingi Wakil Ketua, Drs Sammy Sendouw, Umbas menyatakan, semua syarat adminstratif, teknis dan fisik kewilayahan DOB Minteng sudah dipenuhi panitia sesuai amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
“Syarat administrasi telah kami rampungkan. Semuanya sudah dibawa dan dimasukkan ke Komisi II DPR RI dan Kemendagri pada tanggal 18 Desember 2013,” ungkap wartawan senior ini.
Selain surat pengantar dan rekomendasi Gubernur Sulut, dua syarat utama pemekaran daerah juga telah dilampirkan, sebagaimana DOB Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Tahuna.
Ke dua syarat prinsip tersebut, adalah, peta tematik dari Bakosurtanal dan Kajian pemekaran dari Universitas Indonesia (UI), lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
“Ada bukti tanda terimanya,” kata pria yang juga ketua panitia atau tokoh kunci pemekaran desa/kelurahan dan Kecamatan Kawangkoan selang 2007–2010 ini.
Ia mengakui bahwa usulan DOB Minteng memang kalah satu langkah dengan DOB Kota Langowan.
“Ya memang tahapan proses DOB Minteng agak terlambat dari DOB Kota Langowan. DOB Kota Langowan selangkah lebih maju dengan Minteng,” ujarnya.
DOB Kota Langowan, katanya, sudah mendapatkan Ampres (Amanat Presiden) atau Surat Presiden dan telah dibahas oleh DPR RI, serta telah memiliki RUU (RUU) Pembentukan Kota Langowan.
“Kalau DOB Minteng belum ada RUU, karena belum sempat dibahas DPR RI,” tuturnya.
Peluang Minteng
Ia mengatakan, DOB Minteng, sebenarnya sempat dapat peluang memperoleh RUU pada saat DPR RI menggelar Sidang Paripurna akhir tahun pada 28 Desember 2013.
Kesempatan itu disampaikan langsung Paula Sinyal, SH, MSi, Anggota DPR RI Partai Demokrat periode tahun 2009–2014.
Bahkan, srikandi Partai Demokrat dari Dapil Sulut yang ketika itu duduk di Komisi II, sempat proaktif membantu perjuangan pemekaran daerah di Sulut.
Datang langsung di Kawangkoan, calon Ibu Kota DOB Minteng, Paula mengabarkan jika DOB Minteng sudah dia perjuangkan masuk daftar 22 DOB yang akan dibahas dan diparipurnakan kala itu.
“Saya tidak lupa, sekitar satu minggu sebelum paripurna dewan itu, Ibu Paula Sinyal sempat datang menyampaikan langsung hal itu. Dia minta panitia harus ikut pro aktif melakukan lobi ke Komisi II (DPR RI),” ujarnya.
“Tapi, entah karena apa, DOB Minteng tidak masuk daftar dalam 21 dari 22 DOB yang diparipurnakan DPR RI yang mendapat RUU waktu itu,” imbuhnya.
Meski demikian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara terbuka sempat mendukung pemekaran daerah, termasuka DOB Minteng.
Bahkan, bersama kepala daerah pengusung, DPD RI menyatakan dukungan tersebut secara resmi melalui Deklarasi pada 4 Oktober 2016. https://www.fajarmanado.com/2016/10/04/hore-dpd-ri-setuju-7-dob-sulut-masuk-prolegnas/
Seperti diketahui, Kemendagri mengungkapkan menerima 341 usul pembentukan DOB atau pemekaran wilayah hingga April 2025.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Orda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 24 April 2025.
Santer beredar, dari 341 usulan DOB yang masuk ke Kememdagri tersebut, hanya DOB Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kota Langowan dan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulut.
“Padahal, ada beberapa DOB lagi yang diusulkan dari (kabupaten) Bolmong, termasuk DOB Kabupaten Minteng dan Kota Tahuna. Tapi, semuanya tidak disebut-sebut,” tuturnya.
“Jadi perlu ditanya langsung ke Kemendagri dan DPR RI, karena grand design pemekaran daerah belum ada,” kilahnya. (P-Jeffry P)