28.5 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

    Michael Tandayu: Jonathan Frizzy jadi tersangka dugaan kasus vape mengandung obat keras, tapi tak ditahan

    Terkait

    PRIORITAS, 6/5/25 (Jakarta): Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk diduga terlibat kasus penjualan vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius. Namun, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahannya karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi.

    Seperti dikemukakan Kasat Resnarkoba, AKP Michael Tandayu, Ijonk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/25) siang hingga malam pukul 20.00 WIB. Alasan lain penahanan tidak dilakukan karena Ijonk disebut kooperatif. “JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif,” ujar Michael dalam keterangannya, Selasa (6/5/25).

    Karena itu, menurut Michael, pihaknya memberikan kesempatan kepada Ijonk memulihkan kondisi setelah menjalani operasi. Ijonk dikenakan wajib lapor.

    “Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata dia.

    Terseret UU Kesehatan

    Diketahui, sebelumnya pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Ijonk sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

    Disebutkan, penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Pengungkapan kasus berawal saat polisi meringkus BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

    Lalu, dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/25), setelah absen pemeriksaan polisi.

    Diungkapkan, peran Ijonk sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.

    “JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan,” demikian Ronald Sipayung. (P-*r/Selvijn R)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini