PRIORITAS, 10/11/24 (Batu, Jatim): Meskipun sejumlah calon kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dicopot karena tersangkut masalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mencetak ulang surat suara.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan, pencetakan ulang tidak dimungkinkan karena waktu pemungutan sudah kurang dari 30 hari. “Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah miniminal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi, enggak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” ujar Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).
Meski demikian, Sudrajat mengatakan, KPU akan mengkaji pembatalan calon kepala daerah atas rekomendari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menerangkan, saat ini KPU di setiap daerah tidak akan memiliki cukup waktu untuk mencetak kembali surat suara sehingga foto calon kepala daerah yang dicopot tetap ada di dalam surat suara.
“Belum lagi juga untuk distribusi, akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, untuk mengatasi hal tersebut, Sudrajat mengatakan, KPU akan mengumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa calon kepala daerah tersebut sudah dicopot dalam Pilkada. “Nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat dan kemudian KPPS mengumumkan, KPU (juga) mengumumkan di website dan sebagainya seperti mekanisme-mekanisme waktu pemilu legislatif kemarin,” ucap dia.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota secara serentak pada 27 November 2024. (P-ht)