Tonton Youtube BP

Menkomdigi: Negara perlu hadir berikan tempat tinggal yang layak bagi wartawan

Armin Mandika
7 May 2025 16:29
2 minutes reading

PRIORITAS, 7/5/25 (Jakarta): Wartawan yang turut berkontribusi untuk kepentingan publik, berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak sehingga negara perlu hadir dalam memenuhi hak mereka.

“Hari ini kita menegaskan bahwa wartawan, yang telah mengabdi demi kebenaran, juga berhak untuk tinggal di rumah yang layak. Negara tidak hanya hadir dalam mengawasi, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap kesejahteraan mereka,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/25).

Meutya menyoroti data yang menunjukkan sekitar 100 ribu pekerja media di Indonesia menghadapi kesulitan dalam memiliki hunian yang memadai. Dengan adanya program ini, katanya, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara pengabdian kepada masyarakat dan hak-hak pribadi para jurnalis.

Meutya yang juga mantan jurnalis, menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh pekerja media, yang sering kali mengesampingkan kebutuhan pribadi mereka demi tugas profesional.

“Menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita, tapi juga menuntut keadilan dan menyuarakan suara rakyat. Namun, banyak dari mereka yang melupakan hak dasar mereka sendiri, termasuk memiliki rumah yang layak,” ungkapnya.

Adapun solusi atas persoalan tersebut, pemerintah meluncurkan program lintas kementerian Program Rumah untuk Karyawan Industri Media.

Adanya inisiatif itu digerakkan oleh kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BP Tapera, dan BTN. Program tersebut menargetkan 3.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi karyawan industri media di seluruh Indonesia.

Pengadaan Rumah untuk Karyawan Industri Media diluncurkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/5/25) melalui penyerahan simbolis kunci rumah. Selain di Cibitung, penyerahan kunci dan proses pemberkasan kredit pemilikan rumah juga berlangsung di Medan, Palembang, Makassar, Manado dan Yogyakarta.

Skema pembiayaan terjangkau

Bagi karyawan industri media yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan memiliki rumah dengan skema pembiayaan terjangkau, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap lima persen sepanjang tenor, uang muka minimal satu persen dari harga rumah, tenor pinjaman maksimal 20 tahun, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.

Menurut Meutya, melalui program ini, pemerintah memberikan pengakuan atas kontribusi pekerja media dalam menjaga dan memperkuat demokrasi.

“Kesejahteraan media adalah kunci untuk menjaga kualitas demokrasi. Sebuah media yang sehat, tentu saja, harus dimulai dengan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya. (P-*/Armin M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x