PRIORITAS, 17/9/25 (Lyon): Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka dugaan korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Permohonan disampaikan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, Rabu (17/9/25).
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko dilansir dari Antara.
Untung menambahkan penerbitan red notice masih menunggu asesmen dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) di Markas Besar Interpol.
“IRN akan terbit setelah asesmen tersebut dilakukan,” ujarnya.
No Comments