Jakarta, 21/1/21 (SOLUSSInews.com) – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan atas logo ‘Tugu Selamat Datang’ yang dipakai oleh Mall Grand Indonesia tanpa izin.
Gugatan itu dimenangkan oleh pihak penggugat yakni ahli waris Henk Ngantung.
Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau juga dikenal dengan nama Henk Ngantung (lahir di Manado, Sulawesi Utara, 1 Maret 1921 – meninggal di Jakarta, 12 Desember 1991 pada umur 70 tahun) putra dari pasangan Arnold Rori Ngantung dan Maria Magdalena Kalsun. Demikian Wikipedia.
Henk merupakan pelukis Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta untuk periode 1964–1965. Ia beragama Kristen asal Manado, Sulawesi Utara pertama yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelum dipilih menjadi gubernur, pria suku Minahasa (Sulawesi-Utara) tersebut lebih dulu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta pada periode 1960-1964 dengan gubernurnya Sumarno. Henk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 27 Agustus 1964 sampai 15 Juli 1965.
Banyak karya seninya yang menjadi land mark Jakarta hingga kini, terutama Tugu Selamat Datang di Bundaran HI.
Bayar hukuman
Sementara itu, dalam putusannya, seperti dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, pihak Mall Grand Indonesia harus membayar hukuman sebesar Rp1 miliar.
Putusan itu tertuang dalam website PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/1/21).
Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng; dan Christie Procilla Ngantung.
Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dimana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
“Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar tugu selamat datang dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Tugu Selamat Datang,” jelas Majelis Hakim saat membacakan isi petitum.
Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,” tegas Majelis Hakim.
Seorang seniman
Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.
Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.
Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964.
Sebelum jabat Gubernur ia menjabat sebagai wakil gubernur selama empat tahun. (S-SC/BM/WP/jr)