31 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

    Mahasiswa pro-Palestina di Universitas Columbia, dipecat!!!

    Terkait

    PRIORITAS, 15/3/25 (New York): Tindakan keras diambil pihak Universitas Columbia yang berpusat di New York, Amerika Serikat. Yakni, telah mengeluarkan dan menangguhkan beberapa mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina, termasuk pendudukan Hamilton Hall musim semi lalu.

    Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (13/3/25) waktu setempat, atau Jumat (14/3/25) WIB kemarin, pihak universitas mengatakan, Dewan Yudisial mereka mengeluarkan sanksi mulai dari penangguhan selama beberapa tahun hingga pencabutan gelar sementara dan pengusiran.

    Belum diungkapkan jumlah pasti mahasiswa yang terkena dampak tersebut.

    Demonstran anti perang

    Sebelumnya, sekelompok demonstran antiperang memasuki gedung bersejarah Hamilton Hall di kampus pusat universitas tersebut pada April 2024, mengganti nama gedung tersebut menjadi “Hind’s Hall,” mengacu pada Hind Rajab, seorang gadis berusia enam tahun yang dibunuh secara brutal oleh pasukan Israel.

    Dilaporkan, di antara mereka yang dikeluarkan ialah Grant Miner, Presiden Student Workers of Columbia (SWC), sebuah serikat yang mewakili instruktur dan peneliti.

    Lalu, pihak serikat tersebut mengecam keputusan itu, dengan menyatakan, Miner dikeluarkan “tanpa bukti” atas partisipasinya dalam aktivisme solidaritas Palestina, yang merupakan respons terhadap hubungan finansial Columbia dengan genosida Israel di mana “didukung AS”.

    Selanjutnya, kelompok tersebut juga mengkritik waktu pengusiran, dengan menyatakan, pengusiran tersebut terjadi kurang dari 24 jam sebelum sesi perundingan dengan universitas.

    Komitmen tegakkann aturan universitas

    Sementara itu, pihak Columbia membela tindakannya, dengan menyatakan, mereka “berkomitmen untuk menegakkan Aturan dan Kebijakan Universitas.”

    Diketahui, pengusiran itu dilakukan saat Columbia menghadapi pengawasan ketat dari pemerintahan Donald Trump, yang baru-baru ini membatalkan pendanaan federal senilai 400 juta dolar (Rp6,5 triliun), dengan tuduhan universitas tersebut gagal menangani insiden antisemit.

    Disebutkan, penindakan itu menyusul penangkapan Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina terkemuka dan lulusan Columbia, oleh Penegakan Imigran dan Bea Cukai (ICE) AS.

    Dilaporkan, tindakan itu dilakukan setelah perintah eksekutif Trump yang menargetkan “aktivitas pro-teroris, anti-Semit, anti-Amerika” di kampus-kampus.

    “Kami tahu ada lebih banyak mahasiswa di Columbia dan universitas lain di seluruh negara yang terlibat dalam aktivitas pro-teroris, anti-Semit dan anti-Amerika, dan Pemerintahan Trump tidak akan menoleransinya,” ujarnya.

    Dilaporkan, Donald Trump menyebut penahanan Khalil sebagai “penangkapan pertama dari banyak penangkapan lainnya,” yang menandakan tindakan keras lebih luas terhadap aktivisme pro-Palestina. Demikian Antara mengutip Anadolu. (P-me)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini