Lima tersangka kasus dana hibah GMIM keluar dari ruang tahanan Polda Sulut saat hendak dilimpahkan ke Kejati Sulut, kemudian ditahan di Rutan Malendeng Manado, Kamis 7 Agustus 2025.(mdopost)PRIORITAS, 7/8/25 (Manado): Lima tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), hari Kamis 7 Agustus 2025, resmi menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, setelah semua berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21).
“Saat ini kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan akan dilanjutkan ke Rutan Malendeng”, kata Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, di Mapolda Sulut, seperti dikutip Beritaprioritas.com dari situs Humas Polda Sulut, hari Kamis (7/8/25).
Menurut Winardi Prabowo, dalam pelaksanaan Tahap II, sebelumnya hari Rabu 6 Agustus 2025 sudah diserahkan sebagian barang bukti.
“Hari ini, kami juga memindahkan barang bukti berupa uang. Pemindahan dari penampungan yang dilakukan di rekening penampungan Polda Sulut, kita pindahkan ke rekening penampungan milik kejaksaan,” jelas Winardi.
Proses pemindahan kelima tersangka berjalan lancar dibawa pengawalan ketat tim Ditreskrim dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Polda Sulut.
“Untuk kelima tersangka kita kawal sesuai SOP. Dari Polda Sulut ke Kejaksaan dan ke Rutan Malendeng,” ujar Winardi.
Pakai baju tahanan
Satu persatu digiring keluar dari ruang Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulut, menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sulut untuk registrasi, kemudian diserahkan ke Rutan Malendeng Manado.
Kelima tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye itu, masing-masing Kepala Badan Keuangan Sulut Jeffry R Korengkeng (JRK), Kepala Biro Kesra Sulut Fereydy Kaligis (FK), Ketua BPMS GMIM Hein Arina (HA), Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel (SK), dan Asisten III Setda Sulut Asiano Gammi Kawatu (AGK).
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023 dengan nilai kerugian negara Rp. 8,9 miliar lebih.
“Sebelum penyerahan, sudah kita laksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, termasuk juga seluruh barang-barang milik yang bersangkutan sudah diambil tadi pagi oleh keluarga,” jelas Kombes Pol Winardi.
Terkait penanganan penyidikan yang dilakukan Polda Sulut, walaupun sudah dinyatakan P21, pihak Ditreskrim akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal pelaksanaan persidangan. Kami siap untuk membantu dalam kegiatan penyidangan para tersangka korupsi hibah GMIM. Kepada masyarakat silahkan nanti secara transparan mengikuti dalam persidangan, supaya semua terbuka,” kata Kombes Pol Winardi.
Ia menegaskan Polda Sulut dan jajaran tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Kelima tersangka akan ditahan di rutan selama masa sidang di Pengadilan dari dakwaan, penuntutan hingga putusan, yang kemungkinan bisa berlangsung cukup lama, berbulan-bulan.(P-Jeffry W)
No Comments