28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

    KPU: Putusan MK otomatis berlaku meski PKPU Pencalonan Pilkada belum terbit

    Terkait

    PRIORITAS, 24/8/24 (Jakarta): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kekhawatiran jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/24) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

    Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/24) lalu.

    Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

    “Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.

    Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.

    Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.

    Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.

    KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/24).

    Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk “tertib prosedur” semata.

    Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.

    Namun demikian hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017. (P-KPS/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini