25.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    KPU: Calon tunggal kalah lawan kotak kosong tak bisa maju lagi

    Terkait

    PRIORITAS, 2/9/24 (Padang): Soal calin tunggul di Pilkada yang melawan kotak kosong kembali jadi sorotan.

    Pasalnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menegaskan, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak akan diperbolehkan maju pada pemilihan berikutnya.

    “Jika calon tunggal tersebut memperoleh suara kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah tidak dapat mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya,” ujar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9/24).

    Dilapitkan berbagai media, pernyataan ini muncul seiring dengan adanya bakal calon kepala daerah di Pilbup Dharmasraya, Sumbar, yang berpotensi menghadapi kotak kosong. Sejak masa pendaftaran dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.

    KPU Kabupaten Dharmasraya telah memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 September 2024. KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

    Amanah konstitusi

    Selanjutnya Ory Sativa menambahkan, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, penyelenggara Pilkada 2024 tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “KPU harus melaksanakan proses ini karena calon tunggal masih konstitusional, sesuai dengan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan, jika calon tunggal kalah, sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat (3), Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

    Kemudian Idham menekankan, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memeroleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

    “Apabila calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tambah Idham Holik. (P-BSC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini