PRIORITAS, 2/7/25 (Jakarta): KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp231,8 miliar di wilayah Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Topan di Medan pada Rabu (2/7/25). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan nasional di PJN Wilayah 1.
“Tim mengamankan uang sekitar Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Nantinya akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/25).
Pistol Baretta dan senapan
Budi mengungkapkan, barang yang diamankan meliputi satu pistol Baretta dengan tujuh butir peluru serta satu senapan angin lengkap dengan dua paket peluru air gun. KPK akan menelusuri asal-usul kepemilikan kedua jenis senjata tersebut dengan melibatkan instansi berwenang.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumatera Utara dan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi praktik korupsi.
Selain Topan, KPK telah menahan empat orang lainnya yang turut terlibat, yaitu, Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelimanya kini ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan korupsi pada proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Nilai proyek dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar, dan penyidikan masih berlangsung. KPK membuka kemungkinan jumlah kerugian negara bisa bertambah seiring berkembangnya kasus. (P-*r/Zamir Ambia)