Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/25) lalu. (Antara Foto)PRIORITAS, 11/9/25 (Jakarta): KPK memperpanjang penahanan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel selama 20 hari. Sebelumnya, masa penahanan Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka berakhir pada Rabu (10/9/25).
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/25), dikutip dari Beritasatu.
Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia kembali ditahan selama 20 hari ke depan guna merampungkan proses penyidikan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” imbuh Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan serta menahan 11 orang tersangka dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk di antaranya Noel dan Irvian Bobby. Dari praktik tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan dana pemerasan senilai Rp81 miliar.
Dibagi ke berbagai pihak
Dana itu kemudian dibagi ke berbagai pihak, dengan porsi terbesar diterima Irvian sebesar Rp69 miliar. Sedangkan Noel sebagai wamenaker memperoleh bagian tiga miliar rupiah.
Selain uang tiga miliar rupiah, Noel juga menerima satu unit motor Ducati. Saat penggeledahan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti darinya berupa empat ponsel dan empat mobil mewah, yakni Alphard, Land Cruiser, BAIC, serta Mercedes.
KPK mengungkap, praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak hingga enam juta rupiah. Modus yang digunakan Noel bersama rekan-rekannya adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak memproses permohonan sertifikasi K3 bagi pihak yang enggan membayar lebih. (P-Zamir)
No Comments