PRIORITAS, 26/6/24 (Jakarta): Sejumlah BUMN kita menjadi target aparat penegak hukum karena dugaan terjadi praktik korupsi.
Sesudah Indofarma dan Kimia Farma serta beberapa yang lain, kini hal sama juga diduga melanda PT Telkom.
Dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membongkar sejumlah kasus di PT Telkom. Dua di antaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan, sedangkan ada juga yang masih di penyelidikan. Nilai korupsi tersebut ada yang tembus hingga Rp200 miliar.
“Kami saat ini sedang menangani dua perkara terkait Telkom di penyidikan. Kemudian ada juga yang masih di Lidik (penyelidikan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (26/6/24).
Dua kasus tersebut yakni dugaan pengadaan kerja sama fiktif di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) serta pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.
Menyentuh nominal fantastis
Disebutkan, KPK menaruh atensi terhadap kasus korupsi di Telkom tersebut. Hal itu mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi di Telkom menyentuh nominal fantastis.
“Karena ini kerugiannya cukup besar masing-masing itu ya, di atas Rp100 miliar. Bahkan lebih dari Rp200 miliar untuk satu perkara,” ungkap Asep.
Diberitakan, KPK mengusut pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/24) lalu.
KPK menduga adanya kerja sama pengadaan yang fiktif dalam kasus ini. Modusnya yakni kerja sama penyediaan financing untuk project data center serta melibatkan pihak ketiga selaku makelar.
Sementara itu, KPK juga membuka penyidikan terkait Telkom Group. Dugaan korupsi yang tengah diusut yakni pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” tutur, Ali Fikri, Selasa (21/5/24) lalu. (P-INV/jr) — foto ilustrasi istimewa