PRIORITAS, 23/5/25 (Jakarta): Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital memastikan adanya penguatan sistem pengawasan internal termasuk reformasi tata kelola digital.
Penegaan itu dismpaikannya menyusul penetapan lima tersangka oleh kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/5/25).
Dikatakannya, reformasi tata kelola digital adalah keharusan bukan pilihan, untuk itu, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” katanya.
Bahkan menurutnya, pihaknya telah memberhentikan tersangka dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (P-*/Armin M)