29.6 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

    Ketua Sinode GMIM diberitakan jadi tersangka kasus korupsi, ini kata mantan Rektor UKIT 

    Terkait

    Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina saat menjalani pemeriksaan di Polda Sulut. (Dok/Ist).

    PRIORITAS, 6/4/25 (Manado): Saat ini Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina, Th.D ramai diberitakan di berbagai media dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara ke Sinode GMIM tahun 2020-2023.

    Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, mantan Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Pdt Dr Arthur Rumengan, MPdK memberikan pernyataan, Minggu (6/4/25).

    Pdt Arthur Rumengan mempertanyakan, apa benar ada kerugian negara yang diambil oleh Pdt Hein Arina, Th.D, atau telah menguntungkan orang lain dari dana hibah Rp16 M (malah 21 M) dari Pemprov Sulut sejak 2020-2023 untuk GMIM?

    “Sementara saya mendengar dan melihat dana-dana hibah tersebut telah digunakan/ dipakai menopang/menambah pembangunan kantor Rektorat UKIT 4 lantai dan gedung kelas Fakultas Teologi 3 lantai, ditambah gedung-gedung asrama perempuan dan laki-laki Fakultas Teologi UKIT,” ujarnya.

    Topang bangun infrastruktur

    Selain itu, menurut Pdt Arthur, dana itu juga dipakai menopang pembangunan beberapa Rumah Sakit dan Klinik GMIM yang diperkirakan semua menghabiskan dana puluhan miliar.

    “Mengapa tidak disebutkan berapa kerugian negara yang diambil oleh Pdt Hein Arina, Th.D, sehingga ditetapkan sebagai tersangka? I Love Jesus – I love GMIM Forever,” ujarnya.

    Sebagaimana ramai diberitakan, Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun dari Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi.
    Di berbagai media beredar surat panggilan Pendeta Hein Arina sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

    Namun Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi hanya memberikan respon terkait hal tersebut dengan jawaban yang belum konkret. “Bisa tanyakan langsung ke Dirreskrimsus,” ujarnya, Sabtu (5/4/25).

    Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo belum menjawab.

    Masyarakat diminta tetap tenang

    Terpisah, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling meminta masyarakat tetap tenang dan menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah. “Itu perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait. Saya ingatkan masyarakat Sulut ada asas praduga tak bersalah,” ujar Gubernur.

    Sebagai kepala daerah, ia meminta masyarakat tidak saling menjatuhkan nama baik seseorang.

    Surat Panggilan sebagai Tersangka ke-1 kepada Pdt. Hein Arina itu dengan Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025.

    Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.

    Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.

    Dalam surat tersebut juga tercantum hari tanggal dan jam pemanggilan. Yaitu tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 wita. Surat ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan telah diberikan cap.

    Sementara itu, Penasehat hukum Ketua Sinode GMIM Pdt HA, DTh, NO Karamoy, SH mengaku kaget setelah mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.

    Hal ini disampaikan oleh NO Karamoy, SH, kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (5/4/25).

    Menurut Karamoy, selama proses pemeriksaan di Polda Sulut, pihaknya selalu mengikuti seluruh tahapan secara baik. Oleh karena itu, ia merasa terkejut saat menerima surat panggilan dan penetapan sebagai tersangka pada 3 April 2025, yang disampaikan melalui staf Sinode GMIM.

    “Lihat saja dari surat panggilan tersebut,” ungkap Karamoy, sembari menjelaskan, dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan.

    NO Karamoy menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersebut, dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025, sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini