PRIORITAS, 12/09/25 (Manado) : Nama Denny Mangala, Asisten Satu Pemprov Sulut jadi topik hangat dalam sesi kedua sidang perkara dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM.
Sidang lanjutan setelah diskors majelis hakim untuk sholat dan juga makan malam itu, memang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis.
Tiga saksi, masing-masing Olvie Mamaroa, Peter Toar dan Rahmat Loleh, dua di antaranya merupakan staf di Biro Kesra Pemprov Sulut.
Sebelumnya, di sesi siang hingga sore, tiga saksi juga dihadirkan JPU untuk terdakwa Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng dan Pdt. Hein Arina.
Namun, para saksi yang dihadirkan di sesi kedua itu, justru menyebut hingga menguak peran nama lain yang tidak termasuk dalam lima terdakwa kasus dana hibah itu, yakni Denny Mangala.
Fakta di persidangan, saksi Olvie Mamaroa menyebut, pencairan dana Rp 500 juta yang menjadi bagian dana hibah tersebut, atas perintah Denny Mangala, Asisten Satu Pemprov yang juga Ketua Harian Perkemahan Pemuda GMIM.
Perintah itu diinstruksikan kepada Fereydy Kaligis sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut yang jadi salah satu terdakwa dana hibah ini.
Keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa Fereydy Kaligis. “Malah Pak Asisten sampai marah-marah ke saya,” katanya.
Para saksi mengurai bagaimana peran Sang Asisten ini dalam sidang yang dipimpin Achmad Petten Sili sebagai Ketua Majelis Hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/9/2025).
Ironisnya, tak satupun para saksi yang dihadirkan JPU mampu menerangkan peran Steve Kepel, Sekretaris Pemprov (kini sudah diganti) sebagai Ketua Panitia Perkemahan Pemuda GMIM yang disangkakan menyalahgunakan Rp 500 juta dana hibah tersebut.
Para kuasa hukum Steve Kepel yang dimotori Vebry Tri Haryadi dan beranggotakan
Dian Ramdaningsih Palar, Emil Sumba, Jansy Lontoh, Ari Chandra Hinta pun mempertanyakan peran Denny Mangala ini, sehingga nama Asisten Satu yang juga Plt. Kadis Kominfo ini jadi bahasan hangat, termasuk oleh majelis hakim sendiri.
Denny Mangala juga disebut berperan penting dalam proses pencairan. Dialah yang menandatangani surat pernyataan sebagai penerima hibah yang disalurkan melalui Ketua Sinode GMIM dan diterima Gerry, bendahara panitia perkemahan Pemuda Sinode GMIM.
Seusai sidang yang berakhir pukul 21.00 Wita itu, Vebri kembali mengungkapkan hal itu kepada wartawan.
“Fakta persidangan yang juga dicatat panitia dan didengar sendiri majelis hakim, tidak ada sedikit pun peran klien kami seperti yang didakwakan, selain seperti disebutkan para saksi adalah Denny Mangala,”tuturnya.
“Peran Denny Mangala sangat besar, tetapi ironisnya hingga kini status hukumnya tidak sama dengan klien kami,” tambah Febri.
Dia menyebut, Steve Kepel dijadikan terdakwa hanya karena dianggap ada konflik kepentingan. “Padahal beliau menjadi ketua panitia perkemahan semata-mata karena panggilan pelayanan gereja, bukan untuk keuntungan pribadi,” jelas Febri lagi.
Denny Mangala sendiri, pada Jumat 1 November 2024 diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, Polda Sulut. Denny diperiksa penyidik selama hampir 11 jam.
Lanjutan sidang dengan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar ini akan digelar pada Kamis 18 November. Ada enam orang saksi lagi sudah dijadwalkan dari 105 yang kabarnya akan dihadirkan.(P/dg)
No Comments