PRIORITAS, 23/6/25 (Kota Bekasi): Seorang ibu berinisial MS dianiaya anak kandungnya, MIEC, di rumahnya di Bekasi Timur. Polisi menyebut korban mengalami memar di kepala dan pinggang.
“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, di Jakarta, Senin (23/6/25).
Petugas menyelidiki kejadian itu setelah menerima laporan warga. Peristiwa terjadi Kamis (19/6/25) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya.
Menurut polisi, MIEC meminta ibunya meminjam motor ke tetangga. Permintaan itu ditolak korban.
“Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Setelah itu, tersangka mengambil sandal dan menggenggamnya. Ia lalu memukul kepala ibunya.
“Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah,” jelas Ade Ary, dikutip Antara.
Korban melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Polisi segera datang dan menangkap pelaku di lokasi.
Polisi tetapkan tersangka
Selain mengamankan pelaku, polisi mengumpulkan bukti dari saksi dan hasil visum. Korban kini dalam perlindungan keluarga.
Selanjutnya, polisi menetapkan MIEC sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp15 juta.
Akibat viralnya video kekerasan ini di media sosial, kasus menarik perhatian publik. Sejumlah anggota DPR meminta polisi lebih sigap mencegah KDRT dalam keluarga. (P-Khalied Malvino)