PRIORITAS, 15/9/25 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan Jawa Barat terkait BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan pada Maret 2025 terhadap 95 perusahaan menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Pengawasan menemukan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah, hingga menunggak iuran.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Tim pengawas Kemnaker meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025. Daftar perusahaan yang dipanggil mencakup PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Perusahaan-perusahaan ini sudah menerima nota peringatan, tetapi sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi.
No Comments