Tonton Youtube BP

Kemenag buka pendaftaran beasiswa S3 dalam negeri

Armin Mandika
1 Oct 2025 16:01
Kesra 0 82
2 minutes reading

PRIORITAS, 1/10/25 (Jakarta): Pendafatran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025 telah dibuka oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (1/10/25).

Untuk proses pendaftaran dibuka dari 5 sampai 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Menurut kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan bantuan ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus. “Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” jelas Ruchman Basori di Jakarta, Selasa (30/9/25).

Adapun Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama. Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Menurut Ruchman komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian,” katanya.

Dikatakan Ruchman, nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Syarat-syarat pendaftaran Adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.

Pihak Puspenma berharap agar keluarga besar Kementerian Agama mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat. Informasi mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id. (P-*r/am)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x