26.3 C
Jakarta
Saturday, September 7, 2024

    Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro periksa pihak MUI

    Terkait

    PRIORITAS, 26/7/24 (Jakarta): Pemrosesan kasus Pendeta Gilbert Lumoindong masih terus berlanjut.

    Saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tersebut. “Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/7/24).

     

    Karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak MUI, Polda Metro Jaya belum melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

     

    Baru menerima pelimpahan laporan dari daerah

    Di samping itu, Ade Ary juga menjelaskan, pihaknya baru menerima pelimpahan laporan dari daerah lainnya. “Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar, jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses,” katanya.

    Selain itu, sebelum ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
    “Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7/24).
    Usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Nanti akan melakukan gelar perkara,” katanya dan menambahkan, pengumpulan berkas laporan tersebut ada di sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Laporan di berbagai daerah, ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel,” katanya lagi.

    Berkas dari daerah-daerah tersebut kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Metro Jaya. “Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara,” demikian Ade Ary Syam Indradi. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini