34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Kasus gratifikasi SYL kini sasar sang anak, Indira Chunda Thita Syahrul

    Terkait

    PRIORITAS, 19/5/24 (Jakarta) : Kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih jadi topik perbincangan. Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

    Terkait kasus tersebut, salah satu anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul disebut menerima aliran uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus sang ayah. Aliran duit itu digunakan untuk beragam kebutuhan, mulai dari skincare, sound system hingga stem cell. Berikut rangkuman dikutip detikcom per Sabtu (18/5/2024).

    Beli Sound System Rp 21 Juta

    Bambang Pamuji, mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan mengungkapkan aliran duit Kementan untuk keperluan keluarga SYL. Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system anak SYL, Indira Chunda Thita.

    “(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
    “Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” jawab Bambang.
    “Siapa yang membeli?” tanya jaksa.
    “Kalau tidak salah Bu Thita, Pak,” jawab Bambang.
    “Bu Thita ini siapa?” tanya jaksa.
    “Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak,” jawab Bambang.

    Jaksa lalu menanyakan siapa yang meminta uang tersebut. Bambang mengatakan permintaan untuk sound system Thita disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

    “Langsung ke rekeningnya Bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?” tanya jaksa.
    “Kalau tidak salah Pak Panji,” jawab Bambang.
    “Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yang minta?” tanya jaksa.
    “Pak Panji juga,” jawab Bambang.

    Stem Cell Rp 200 Juta

    Bambang mengatakan Kementan juga menerima permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.
    “Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
    “Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang.
    Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
    “Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” cecar jaksa.
    “Kalau saya tidak salah dari Pak Panji,” jawab Bambang.

    Belanjaan Baju di Mal

    Mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL. Kiky mengatakan Kementan me-reimburse pembelian baju SYL saat belanja di mal.

    “Selain undangan, apa lagi yang diminta Panji (mantan ajudan SYL) atau Rina (staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan)?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
    “Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga, biasanya suka beli baju, Yang Mulia,” jawab Kiky.
    “Baju apa? maksudnya?” tanya hakim.
    “Di mal,” jawab Kiky.

    Kiky mengatakan pembelian baju itu tidak hanya untuk SYL, tetapi juga anaknya, Indira Chunda Thita. Permintaan reimburse untuk kepentingan pribadi itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.
    “Baju untuk siapa?” tanta hakim.
    “Untuk Pak Menteri atau Bu Thita,” jawab Kiky.
    “Ini disampaikan Panji untuk pembelian baju?” tanya hakim.
    “Iya,” jawab Kiky.
    “Baju untuk kepentingan apa?” tanya hakim.
    “Untuk Pak Menteri,” jawab Kiky.
    “Sama?” tanya hakim.
    “Bu Thita juga pernah,” jawab Kiky.
    “Untuk kepentingan apa itu?” tanya hakim.
    “Pribadi, Yang Mulia,” jawab Kiky.

    Kiky mengatakan uang untuk reimburse pembelian baju SYL dan anaknya dipinjamkan ke vendor. Dia mengatakan nilai pembelian baju itu di bawah Rp 10 juta.
    “Itu sudah ada kuitansi kemudian Saudara bayar? Atau belum ada kuitansinya?” tanya hakim.
    “Biasanya sudah ada kuitansinya,” jawab Kiky.
    “Jadi Saudara reimburse?” tanya hakim.
    “Iya,” jawab Kiky.
    “Uang dari mana Saudara ambil, kan tadi Saudara bilang tidak dianggarkan?” tanya hakim.
    “Salah satunya dari pinjam dari vendor, Yang Mulia,” jawab Kiky.
    “Membeli baju itu sering nggak? Baju itu biasanya berapa yang saudara reimburse?” tanya hakim.
    “Di bawah Rp 10 juta sih biasanya, di bawah Rp 10 (juta) perkiraannya,” jawab Kiky.

    Biaya Sewa Kantin

    Pada persidangan tersebut, jaksa KPK mencecar mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh terkait pembuatan kantin untuk anak SYL, Indira Chunda Thita. Jaksa membacakan BAP Hafidh yang menerangkan ada kantin yang digunakan Thita, tetapi biaya sewanya dibebankan ke Kementan.

    “Tadi saksi juga menyebutkan, atas pertanyaan majelis hakim, ada untuk anaknya Pak Menteri ya, antara lain Indira Chunda Thita, Kemal Redindo, dan cucunya. Tadi disebutkan ada juga untuk kantin sebagaimana keterangan saksi. Mohon izin, Yang Mulia, di BAP nomor 20, Yang Mulia, ‘Bahwa kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo yang saya ketahui antaranya untuk Saudari Indira Chunda Thita, anak kandung Syahrul Yasin Limpo, poin pertama. Kantin di Kementerian Pertanian digunakan oleh Indira untuk berusaha namun yang membayar sewa masuk PNPB adalah kami kami’ benar ini?” tanya jaksa dalam persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4) lalu.
    “Siap,” jawab Hafidh.

    Jaksa menanyakan biaya sewa kantin tersebut. Hafidh mengatakan kantin itu dibayar dengan biaya sewa Rp 1,8 juta per bulan.
    “Berapa ini sewa yang Saudara bayarkan? Berapa nilai sewa yang Saudara Saksi bayarkan?” tanya jaksa.
    “Sebulannya Rp 1,8 juta kalau nggak salah,” jawab Hafidh.

    Hafidh mengatakan Biro Umum tak membayarkan biaya sewa kantin tersebut. Dia mengatakan tunggakan biaya sewa itu menjadi temuan di Inspektorat Jenderal Kementan.
    “Jadi tunggakan istilahnya?” tanya jaksa.
    “Iya, temuan nanti di Irjen,” jawab Hafidh.
    “Ada jadi temuan, itu yang harus dibayarkan?” tanya jaksa.
    “Iya,” jawab Hafidh.
    Cek halaman berikutnya.

    Beli Skincare

    Mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Gempur mengatakan SYL menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

    “Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk Saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

    “Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare, Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” jawab Gempur.

    Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Lalu, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
    “Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.
    “Thita dan cucunya,” jawab Gempur.

    Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.
    “Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.
    “Itu setiap, kadang-kadang sih, Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin,” jawab Gempur.
    “Itu di dalam negeri atau di luar?” tanya hakim.
    “Di dalam negeri,” jawab Gempur.
    “Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.
    “Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” jawab Gempur.

    Beli Mobil Rp 500 Juta

    Jaksa KPK menghadirkan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terdakwa SYL. Arief mengatakan dirinya pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil buat anak SYL.

    Hal itu disampaikan Arief saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kementan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sidang lanjutan digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

    “Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.
    “Sekitar bulan Maret tahun 2022, Yang Mulia,” jawab Arief.
    “Oke. Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?” tanya hakim.
    “Iya,” jawab Arief.

    Arief mengatakan uang itu dikumpulkan dari eselon I di Kementan. Namun hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk pembelian Innova tersebut.
    “Siapa eselon I-nya?” tanya hakim.
    “Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan, ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia,” jawab Arief.
    “Dirjen-dirjen barangkali ya?” tanya hakim.
    “Iya,” jawab Arief.
    “Berapa eselon I-nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua eselon I ?” tanya hakim.
    “Tidak, Yang Mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal,” jawab Arief.
    “Inspektorat nggak kena itu?” tanya hakim.
    “Tidak,” jawab Arief.

    Arief mengatakan Innova itu diantar ke rumah anak SYL, Indira Chunda Thita, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia mengatakan saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita. Thita sendiri merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem.
    “Itu Innova untuk siapa tadi?” tanya hakim.
    “Untuk dikirim ke rumah anaknya,” jawab Arief.
    “Di mana?” tanya hakim.
    “Di Limo, rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus,” jawab Arief.
    “Anaknya yang mana?” tanya hakim.
    “Anaknya yang perempuan,” jawab Arief.
    “Siapa namanya?” tanya hakim.
    “Kalau nggak salah Thita ya,” jawab Arief.

    Arief mengatakan Innova itu dibayar lunas. Dia mengatakan harga Innova itu mencapai Rp 500 juta.
    “Lunas, Pak,” jawab Arief.
    “Innova berapa sih harganya?” tanya hakim.
    “Rp 500-an (juta), saat itu Rp 500-an (juta), Yang Mulia,” jawab Arief. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini