PRIORITAS, 30/5/24 (Jakarta): Hari Kamis (30/5/24) ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agusyiawan, dituntut 11 tahun penjara, karena melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Tuntutan penjara 11 tahun kepadanya dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Disebutkan, dalam perkara ini, Jaksa juga meminta Hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Dua mata uang pengganti
Jaksa turut meminta hHkim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan Dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar Jaksa.
Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Jaksa meminta hakim memberikan izin untuk melakukan perampasan aset milik Karen.
Hukuman penjara Karen bakal ditambah jika aset yang dirampas tidak cukup untuk melunasi pidana penggantinya. Jaksa akan mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa.
Hal yang memberatkan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, Karen dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Pertimbangan meringankan dalam perkara ini hanya telah sopan dalam persidangan berlangsung.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-MEI/jr) — foto ilustrasi istimewa
No Comments