PRIORITAS, 7/5/25 (Batam): Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Kegiatan digelar di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, didampingi jajaran kepolisian dan penegak hukum lainnya.
Sebelum konferensi pers, rekonstruksi sebanyak 38 adegan telah dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh penasihat hukum tersangka, Yuhermanto, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penjelasannya, Kapolresta Zaenal menjelaskan, kronologis kejadian tragis berlangsung pada Senin, 14 April 2025 pukul 11.20 WIB, di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang. Korban, berinisial HR (29 tahun), ditikam hingga tewas oleh tersangka FK (25 tahun).
Diketahui bahwa korban dan pelaku bekerja sebagai pegawai honorer di instansi yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyimpan dendam lama akibat tindakan perundungan dari korban sejak tahun 2022.
Tersangka kemudian membeli sebilah pisau dapur sebagai alat serangan, yang digunakannya untuk menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Rekan-rekan korban berhasil melumpuhkan tersangka sebelum polisi tiba di lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.
Tersangka kini ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), pasal 338 KUHP (Pembunuhan), pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian), dan pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian).
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. (P-Jeff K)