25.2 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    K-SBSI Sulut ingatkan pengusaha soal pembayaran THR kepada pekerja

    Terkait

    PRIORITAS, 7/3/25 (Manado): Menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan kepada para pengusaha agar memperhatikan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

    Menurut Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) K-SBSI Provinsi Sulut, Lucky Sanger hal ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha. “Ini hak karyawan dan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan,” kata Sanger saat menghubungi Beritaprioritas.com, Jumat (7/3/25).

    Untuk penyalurannya, dikatakannya, paling lambat H-7 menjelang hari raya. “Dan sesuai ketentuan yaitu peraturan menteri tenaga kerja, tidak boleh dicicil, harus diberikan sekaligus,” kata Sanger yang juga masuk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.

    Guna mengawal sekaligus mengawasi penyaluran THR ini, menurut Sanger yang juga ketua Exco Partai Buruh Sulut ini, pihaknya membuka posko pengaduan.

    “Jika nanti ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR, atau pemberian tidak sesuai ketentuan, kami membuka posko pengaduan. Silahkan menyampaikan ke K-SBSI,” ujarnya.

    Menurut Sanger, untuk posko pengaduan sendiri, berlokasi di Jalan Toar 6  Lingkungan VI Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang Kota Manado. “Kami siap melayani pengaduan para pekerja dan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak yang terkait ,” jelasnya. (P-Armin M)

     

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini