33.1 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

    Jaksa KPK tuntut Hasto tujuh tahun penjara atas kasus suap PAW Harun Masiku

    Terkait

    PRIORITAS, 3/7/25 (Jakarta): Jaksa KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Hasto diyakini terbukti secara sah terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta turut menghalangi proses penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/25).

    Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, serta Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada periode 2019 hingga 2020.

    Mendorong KPU

    Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui permintaan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku untuk periode 2019–2024.

    Selain itu, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merusak ponsel milik Harun dengan cara merendamnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan terhadap penyitaan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (P-*r/Zamir Ambia)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini