32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

    Jakarta kembali ke PSBB Transisi, ‘dine in’ di restoran diizinkan lagi

    Terkait

    Jakarta, 11/10/20 (SOLUSSInews.com) – Akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama sebulan dan mulai Senin (12/10/20) Jakarta memasuki masa transisi PSBB selama 14 hari hingga 25 Oktober 2020.

    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, Jumat (9/10/20).

    Dengan masa transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengunjung restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine in)

    Beberapa aturan terkait dine in ialah kapasitas maksimal 50 persen, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu lalang, dan alat makan minum disterilisasi secara rutin.

    Restoran yang memiliki izin live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

    Para pelayan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini