Tonton Youtube BP

Ini lagi: Pembeli LPG 3 kg di pengecer wajib bawa KTP

Jeffrey Rawis
4 Feb 2025 13:21
2 minutes reading

PRIORITAS, 4/2/25 (Jakarta): Masyarakat wajib membawa KTP saat membeli Elpiji atau LPG 3 kg di pengecer yang kini disebut subpangkalan.

“Harus pakai KTP, karena kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” demikian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia seusai melakukan sidak di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/25).

Dikatakannya, penggunaan KTP bertujuan untuk mendata serta memastikan subsidi LPG 3 kg tersalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya. Para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan juga dibekali dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

“Tujuannya apa? Mereka (sub-pangkalan) ini akan kami fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari  subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil.

Belum tetapkan kuota per orang

Kendati begitu, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian per orang, tetapi ia menekankan agar pembelian dilakukan secara wajar sesuai kebutuhan.

Diketahui, sebelumnya pengecer LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi, tetapi kini kembali diperbolehkan dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Hal ini bertujuan untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

Pendaftaran sub pangkalan 

Berdasarkan data, saat ini sebanyak 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta menyediakan sistem aplikasi untuk mendukung operasional mereka.

Selanjutnya, Bahlil Lahadalia juga memastikan, stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengatasi keresahan publik akibat larangan pengecer sebelumnya. (P-jr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x