Tonton Youtube BP

Ini aturannya masa tenang Pilkada

Jeffrey Rawis
24 Nov 2024 14:39
2 minutes reading

PRIORITAS, 24/11/24 (Jakarta): Kini saatnya kita memasuki masa tenang jelang Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.

Sesuai jadwal, masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung hari ini, Minggu (24/11/24) – Selasa (26/11/24). Masa tenang ini menandai berakhirnya kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung 60 hari.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip Metrotvnews.com, sebagaimana dilansir Mediaindonesia.com, Minggu (24/11/24).
Dilarang lakukan kampanye dalam bentuk apa pun
Karena itu, bagi pasangan calon, partai politik (Parpol), tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Pada Pasal 47 juga disebutkan, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media Daring dilarang menyiarkan iklan yang berkaitan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya.
“Mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tulis aturan tersebut.
Ada pun sanksi pelanggar yang melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal sebagaimana sudah ditetapkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi pelanggar terancam pidana satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta. (P-jr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x