Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Dok/katadata.co.id)PRIORITAS, 7/11/25 (Jakarta): Sebanyak 2.458.934 juta situs judi online (judol) telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (7/11/25).
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/25).
Penyebab kenapa begitu banyak jumlahnya karena memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus ditangani pihak Komdigi.
Menurut Meutya, saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial.
Untuk konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.
Angka transaksi
Dikatakannya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, tetapi kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat.
Apalagi ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut.
Dirinya mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan berkaitan dengan judi online.
Sebagaimana data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada PPATK untuk segera ditangani.
Bahkan pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol. “Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” katanya.
Sebegai bentuk upaya nyata, kata Meutya, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.
“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudah mengatakan judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara,” katanya.
“Tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” urainya. (P-*r/am)
No Comments