31.6 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

    Hiburan Tarian Erotis di Lapangan Terbuka Dikecam Komnas Perlindungan Anak

    Terkait

    PRIORITAS, 19/4/2024 (Jakarta): Aksi tari erotis yang viral di media sosial di lapangan terbuka Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (19/4) dikecam Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak). “Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Hery Chariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4).

    Ia juga menyebutkan berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah hiburan selesai, banyak ditemukan botol-botol minuman beralkohol, sehingga diduga acara hiburan tersebut juga sekaligus menjadi pesta minum-minuman keras.

    “Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan karena hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

    Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Ketua Umum Komnas Anak, Hery Chariansyah. (Foto: Ist./Komnas Anak)

    “Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya. Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut untuk melihat pelanggaran aturan keramaian yang terjadi.

    “Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut,” paparnya.

    Menurutnya, perlu upaya bersama antara pemerintah, polisi (Polres Asahan), dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian kasus hiburan penari erotis tersebut.

    Adapun, katanya, Undang-Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi, serta setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.

    Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

    Goyang Vulgar

    Aksi penari disc jockey atau DJ berjoget erotis di panggung hiburan pasar malam Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menuai kecaman banyak pihak karena ditonton oleh anak-anak, remaja hingga orang dewasa. Penari wanita seksi itu bergoyang secara vulgar dan menerima saweran uang dari penonton itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar terlihat penari menampilkan tarian erotis di atas tiang panggung hiburan. Sang penari wanita itu disawer oleh penonton. Si penari wanita mencondongkan tubuhnya ke penonton yang menyawer dan membiarkan uang dimasukkan ke dalam pakaiannya lewat kerah baju yang terbuka.

    Keesokan harinya, Sabtu (20/4) Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono, langsung melayangkan kecamannya. Selain itu, lokasi sang DJ beraksi erotis juga dekat dengan masjid. (P-ANT/ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini