PRIOITAS, 26/8/25 (Jakarta): Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Jumat (22/8/25).
Langkah ini menggantikan aturan lama dari Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian harga dianggap perlu karena biaya produksi dan distribusi beras dinilai terus meningkat.
Dalam diktumnya, Bapanas menekankan hanya HET beras medium yang berubah, sementara harga beras premium tetap sama. Namun, harga baru beras medium tidak seragam, melainkan berbeda di setiap wilayah.
“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana d imaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, dikutip Selasa (26/8).
Pemerintah menyebut harga lama tak lagi mencerminkan kondisi riil di pasar. Evaluasi kemudian dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas pada 13 Agustus 2025 serta rapat koordinasi eselon I lintas kementerian pada 22 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian,” tulis pernyataan Bapanas.
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat
4. Nusa Tenggara Timur
5. Sulawesi
6. Kalimantan
7. Maluku
8. Papua
Pemerintah berharap penyesuaian ini bisa menyeimbangkan biaya produksi dengan harga di pasaran. Bapanas menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilisasi pasokan sekaligus melindungi daya beli masyarakat. (P-Khalied M)
No Comments