PRIORITAS, 14/3/25 (Jakarta): Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (14/3/25). Sidang dimulai pukul 09.20 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto disebut mengendalikan Donny dalam penyerahan uang suap kepada Wahyu melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Jaksa juga menuding Hasto berperan dalam upaya menghambat penyelidikan KPK terhadap kasus tersebut.
Manipulasi fakta hukum
Hasto menyebut dakwaan terhadapnya adalah daur ulang dari perkara yang sudah inkrah. Ia menyoroti manipulasi fakta hukum dengan menyebut ada 20 keterangan sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan sebelumnya.
“Saya sudah membaca cermat, sangat cermat, terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucap Hasto pada saat sidang.
Hasto juga mengkritisi proses P21 dianggap dipaksakan. Ia menyatakan proses biasanya memakan 120 hari, tetapi dalam kasusnya hanya berlangsung dua minggu. Menurutnya, percepatan ini dilakukan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan.
“Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi (proses) saya sengaja dikebut hanya kurang lebih 2 minggu,” imbuh Hasto.
Pihaknya ajukan sanksi yang meringankan
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan meskipun pihaknya telah mengajukan saksi yang meringankan, saksi-saksi tersebut tidak pernah diperiksa oleh KPK.
“Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa,” tuturnya.
Hasto berharap majelis hakim dapat menjalankan persidangan secara independen dan adil, serta mencerminkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Jumat (21/3/25) depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hasto. Sidang ini diprediksi akan menjadi perhatian publik karena melibatkan elite politik dan kasus yang sudah lama menjadi sorotan. (P-*r/Zamir A)