Tonton Youtube BP

Dunia kompak batasi anak di bawah umur akses media sosial

Armin Mandika
24 Nov 2025 18:20
Kesra 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 24/11/25 (Jakarta): Saat ini adanya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur menjadi tren di berbagai negara. Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Aturannya disahkan sejak November 2024 dan mulai efektif dengan sanksi setelah masa transisi selama satu tahun. Mirip tapi tak sama, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.

Bahkan beberapa saat lalu, Komdigi mengatakan aturan tersebut dapat terlaksana penuh pada 2026 mendatang, seiring implementasi teknis dari platform global dan lokal.

Untuk PP Tunas yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di Indonesia memiliki kategorisasi yang lebih kompleks. Pemerintah membaginya berdasarkan usia 13-18 tahun untuk membatasi penggunaan media sosial.

Pihak Komdigi menjelaskan penetapan rentang usia dalam PP Tunas dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda pada setiap kelompok umur. Pemerintah telah memilah dan menyusun profil risiko secara detail, termasuk menentukan kategori mana yang dianggap memiliki risiko di bawah usia 13 tahun.

Tak hanya Australia dan Indonesia, Amerika Serikat (AS) juga beberapa saat lalu mulai mewacanakan aturan serupa. Terbaru, Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia juga berencana melarang media sosial untuk pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan.

Dampak media sosial

Adanya dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang berkembang. Beberapa perusahaan media sosial termasuk TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms, menghadapi tuntutan hukum di AS atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.

Misalnya di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah usia 16 tahun mulai bulan depan, berdasarkan larangan luas bagi remaja yang diawasi ketat oleh regulator di seluruh dunia.

Bahkan Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga bersama-sama menguji template untuk aplikasi verifikasi usia.

Untuk Malaysia, telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir sebagai tanggapan atas peningkatan konten yang berbahaya, termasuk perjudian online dan unggahan yang terkait dengan ras, agama, dan kerajaan. (P-*r/am)

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x