33.1 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

    Dugaan korupsi dana hibah GMIM: Berkas lima tersangka segera diimpahkan ke Pengadilan

    Terkait

    PRIORITAS, 1/8/25 (Manado): Saat ini, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM segera memasuki babak baru. Itu setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan, berkas lima tersangka sudah P21.

    Ya, dari informasi yang diterima Beritaprioritas, Jumat (1/8/25), pihak Kejati Sulut telah menyelesaikan pemeriksaan berkas para tersangka dugaan tindak pidana korupsi perkara dana hibah GMIM tersebut.

    “Berkas lima tersangka sudah P21. Rencananya kita akan limpahkan (Pengadilan, Red),” kata Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik sebagaimana dikutip Manado Post, Jumat (1/8/25) pagi.

    Masuk tahap penuntutan

    Dengan begitu, berkas kelima tersangka yang diterima dari penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan segera masuk tahap penuntutan di Pengadilan.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini diperiksa oleh Polda Sulut dengan menahan lima tersangka, yaitu Hein Arina, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, hingga eks Sekprov Sulut Steve Kepel. (P-*r/Mp/jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini