29.8 C
Jakarta
Saturday, August 30, 2025

    Dugaan kekerasan jurnalis di Serang, dilaporkan ke Polda Banten

    Terkait

    PRIORITAS, 29/8/25 (Serang): Tubagus Abdul Rasyid Sidik, jurnalis media daring BantenNews, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis (28/8/25) malam.

    “Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” ungkap pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu S Guntur, di Serang, Jumat (29/8/25).

    Adapun laporan dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN itu dibuat menyusul insiden kekerasan yang terjadi saat ia dan tujuh jurnalis lainnya meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, sepekan sebelumnya, Kamis (21/8/25).

    Sebagaimana laporannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Pasal 335 KUHPidana.

    Dikatakannya, kekerasan yang diduga dilakukan gabungan aparat Brimob, keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.

    “Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers, agar kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi terjamin,” katanya.

    Sedangkan Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menyatakan pelaporan ini adalah upaya untuk memastikan penerapan UU Pers terhadap para pelaku.

    “Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang dan pelaku harus dihukum maksimal,” urainya sebagaimana dilansir dari Antara..

    Bahkan dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi melindungi kerja-kerja jurnalistik yang telah dijamin oleh Undang-undang. (P-*r/AM)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini