KPK menyatakan kasus korupsi haji 2024 sudah naik penyidikan. Namun, lembaga itu belum menetapkan tersangka dari pihak manapun.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fokus penyidikan diarahkan pada pembagian kuota tambahan haji.
Menurut KPK, ada pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal undang-undang hanya menetapkan 8 persen untuk haji khusus.
Langkah terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan. Aset itu ditaksir senilai Rp 2,6 miliar.
Rumah tersebut diduga dibeli dari fee kuota haji 2024. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian aliran dana korupsi.
Kasus dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan pucuk pimpinan Kementerian Agama terus ditelusuri KPK melalui penyidikan dan penyitaan aset. (P-Khalied M)
No Comments