Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Ho-Polres Metro Jakpus.
PRIORITAS, 12/3/25 (Jakarta): Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang disamarkan dengan profesi konsultan spiritual.
Dua tersangka, yakni RR (24) dan TH (21), ditangkap dalam sebuah operasi di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2025. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan RR dikenal sebagai konsultan spiritual memiliki banyak pengikut.
Namun, ia terlibat dalam peredaran narkoba melibatkan TH sebagai pemasok. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP 018/3/2025/Sek.Gbr yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, serta dua unit telepon genggam.
Selain menawarkan berbagai layanan spiritual seperti pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, dan pelet, RR juga menjalankan bisnis narkoba.
Berdasarkan penyelidikan, RR memesan sabu melalui TH, yang memperoleh barang tersebut dari seorang tersangka lain bernama BR alias “Bang Rambo”, saat ini masih dalam pengejaran.
TH ditangkap terlebih dahulu saat membawa barang bukti. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, yang mengungkapkan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.
RR dan TH kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menekankan para pelaku menggunakan profesi konsultan spiritual untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.“Ini sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang,” katanya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi terus memburu BR untuk melengkapi proses penyidikan. (P-Gio R)