PRIORITAS, 21/1/25 (Badung, Bali): Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang diduga meminta uang kepada warga negara Kolombia saat membuat laporan kehilangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (21/1/25), mengatakan, WNA wanita yang melapor itu mengaku kena begal. Saat melapor ke polisi (Polsek Kuta), ia mengaku harus membayar Rp200 ribu.
Ariasandy menjelaskan kepada wartawan hasil penelusuran Propam bersama Perwira Unit Perlindungan Operasional (Panit Opsnal) Intel terkait postingan viral di Instagram melalui akun atas nama @balibackseat. Dikatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi yang mengantar, kejadian tersebut terjadi pada 5 Januari 2025, namun diunggah ke media sosial 19 Januari 2025.
Dikutip dari Antara, melalui penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, Ariasandy mengatakan memang benar pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA atas nama SGH. WN asal Kolombia tersebut diantar oleh seorang laki-laki (yang belakangan diketahui sebagai sopir) dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan ponsel merek IPhone 14 Pro Max Purple.
Di Polsek Kuta, WNA tersebut diterima dua orang personel sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Setelah ditanya Kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan ponsel di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
“Oleh anggota SPKT, yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kehilangan ponsel tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan mendesak karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi,” katanya.
Beri Rp200 ribu
Sandy menjelaskan pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan mendesak, kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan ponsel IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan mengklaim asuransi seperti yang disampaikan.
Setelah menerima surat laporan kehilangan, tambahnya, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.
Namun demikian, saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran. “Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Ariasandy. (P-jp)