PRIORITAS, 26/8/25 (Jakarta): DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/25).
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota yang hadir.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna lebih dulu mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia membacakan hasil pembahasan revisi yang melibatkan Panja Komisi VIII dan pemerintah.
Marwan menjelaskan, revisi ini mengubah kelembagaan penyelenggara haji yang semula berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam laporannya.
Pelayanan satu atap
Ia menambahkan, kementerian baru ini akan mengintegrasikan seluruh pelayanan haji dan umrah dalam satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Menurut dia, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini berada di BP Haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian.
Selain kelembagaan, revisi undang-undang ini juga menyusun konstruksi hukum baru yang lebih lengkap. Regulasi tersebut terdiri dari 16 bab dan 130 pasal.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.
Ia menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuan.
“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” tandas Marwan. (P-Khalied M)