Tonton Youtube BP

DPD RI apresiasi harmonisasi Perda produk Biro Hukum Pemprov Sulut- Kanwil Kemenkum

Deky Geruh
13 Sep 2025 14:08
2 minutes reading

PRIORITAS, 13/09/25 (Manado) : BULD DPD RI mengapresiasi harmonisasi kajian Perda antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Dalam harmonisasi ini kedua lembaga bersepakat produk hukum peraturan daerah (Perda), dikaji dan diteliti landasan yuridis-spsiplogis-empirisnya oleh Kanwil Kemenkum.

Dengan demikian output produk hukum daerah tidak saja selaras dengan aturan di atasnya, namun juga sejiwa dan
mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

Harmonisasi kedua lembaga ini terungkap saat pertemuan dalam rangka tinjauan lapangan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (12/09/2025).

Pertemuan itu sendiri sebagai salah satu kegiatan dalam tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagaimana amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MD3.

Kakanwil Kemenkum, Kurniawan Teleumbanua, mengakui tidak semua daerah punya hubungan baik antara Kemenkum dan Biro Hukum pemerintah. “Dan, Sulawesi Utara sangat beruntung,” katanya.

Pernyataan ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Setda Sulut, Flora Krisen. Menurutnya ada 161 produk hukum daerah diserap dengan baik Kanwil untuk diharmonisasi, bahkan dikaji, teliti sehingga landasan sosiologis dan yuridisnya sangat empiris.

Namun Krisen juga mengakui pembentukan produk hukum daerah di Sulut masih menghadapi sejumlah kendala. Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran jadi persoalan klasik.

“Banyak daerah yang ranperdanya ketika diusulkan tak sejalan dengan prioritas nasional bahkan kebutuhan
daerah itu sendiri. Selain itu soal fenomena obesitas regulasi juga merupakan persoalan yang perlu diatasi,” tambahnya.

Badan Legislasi Nasional

Mencermati diskusi yang berkembang khususnya mengenai eksistensi kelembagaan dalam proses pembentukan
perda yang selama ini tidak terintegrasi dengan baik dan maksimal, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, mengatakan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Hukum, Pemda dan DPRD dalam pembentukan Perda.

Anggota DPD RI Dapil Sulut ini mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan ini tidak saja untuk memfasilitasi RUU, namun juga peraturan turunannya untuk meminimalisir tumpang tindih dan ego sektoral yang berdampak pada produk hukum dan kepentingan daerah.(P-r*/dg)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x