Ilustrasi. Kartu BPJS Kesehatan. FOTO;Istimewa
PRIORITAS, 8/12/24 (Jakarta): Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
Sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyatukan tarif iuran bagi semua peserta.
Perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi revisi atas aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa penerapan tarif tunggal dilakukan secara bertahap agar berjalan lancar.
Meskipun sistem KRIS akan diberlakukan pada 2025, besaran iuran baru masih belum diumumkan. Dalam Perpres terbaru, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Lebih lanjut, jelas Menkes, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, namun penetapan secata bertahap dilansir CNBC.com.
Sementara itu, iuran yang berlaku saat ini masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022. (P-wr).