PRIORITAS, 16/3/25 (Temanggung): Posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Para pekerja bisa melaporkan manakala perusahaan tidak memenuhi hak karyawan tentang THR, ” ujar Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggun Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Minggu (16/3/25).
Dia menyampaikan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
“Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, harusnya pemberian THR sesuai peraturan tersebut,” urainya.
Dituturkannya, jika pekerja tidak mendapatkan haknya terkait THR bisa melaporkan ke posko layanan aduan THR di Dinperinaker Temanggung.
“Kami selaku pemerintah juga mengawal pemberian THR kepada pekerja dan sesuai regulasi harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” jelasnya sambil meminta perusahaan di Temanggung agar mematuhi regulasi tersebut.
Dia juga berkomunikasi dengan HRD (Human Resource Development) hingga pemilik perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerja.
“Dari komunikasi itu perusahaan menyatakan telah menyediakan dana untuk THR. Lalu ada yang tinggal pencairan saja. Tapi kami akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu,” jelasnya. (P-*/Armin M)