PRIORITAS, 14/5/25 (Bandung): RR (30) seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diringkus Kepolisian Resor Kota Bandung karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” ungkap Olot di Bandung, Rabu (14/5/25).
Dijelaskan Olot dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.
“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” katanya.
Dikatakannya, kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.
“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” ujarnya.
Pihaknya memastikan untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (P-Armin M)