PRIORITAS, 1/8/25 (Jakarta): Ekonom senior Didik J. Rachbini mengkritik keras langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif atau dormant. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tugas utama lembaga tersebut.
Kebijakan PPATK menuai sorotan karena dinilai melampaui wewenangnya. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, peran PPATK lebih kepada pencegahan dan pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” ungkap pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini, Kamis (31/7/25).
Ia menilai PPATK tak berkewenangan bertindak langsung dalam penindakan hukum. Kewenangan semacam itu hanya dimiliki oleh penyidik, jaksa, atau hakim.
“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegasnya.
Didik menjelaskan, pemblokiran rekening secara massal, meski bersifat sementara, seharusnya tidak dilakukan oleh PPATK. Lembaga ini hanya bisa mengajukan permintaan kepada penyidik resmi jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ungkap Didik, seperti dikutip Beritaprioritas dari CNBCIndonesia.com, Jumat (1/8/25).
Ia juga menyoroti kualitas kepemimpinan di lembaga tersebut. Menurutnya, tindakan PPATK menunjukkan ketidaksesuaian pemahaman terhadap fungsi institusi.
Dalam pandangannya, pemblokiran rekening pasif bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga meresahkan masyarakat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” tutup Didik. (P-Khalied M)